Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan menyusun laporan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda