Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha lembaga penelitian mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan administrasi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id