Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta beralih menjadi Rektor Institut.
(2) Penetapan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Sebelum ditetapkannya Statuta Institut, Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN senat institut dan tata cara pengambilan keputusan senat institut.
Koreksi Anda
