Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), fakultas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan visi, misi dan kebijakan teknis operasional fakultas; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab fakultas; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas; d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan fakultas; dan e. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
Koreksi Anda