Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan visi, misi dan kebijakan teknis operasional fakultas;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab fakultas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas;
d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan fakultas; dan
e. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
Koreksi Anda
