Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
