Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat; dan c. Subbagian Tata Usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda