Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Dekan terdiri atas: a. Pembantu Dekan Bidang Akademik; b. Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum; dan c. Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembantu Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan serta penyelenggaraan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas. (3) Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga fakultas; dan (4) Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pengembangan serta pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni fakultas.
Koreksi Anda