Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Semua ketentuan yang ada di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan/atau belum diatur dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
