Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua ketentuan yang ada di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan/atau belum diatur dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id