Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Senat Institut merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Institut.
(2) Senat Institut mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Institut;
b. memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembangan institut, termasuk akreditasi internal institut dalam hal pembukaan atau penutupan jurusan dan program studi yang telah ditetapkan senat;
c. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademik;
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Institut yang diajukan oleh Rektor;
f. menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
g. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Institut;
h. memberikan pertimbangan kepada penyelengara Institut berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik diatas lektor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
j. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada Institut yang memenuhi persyaratan.
(3) Senat Institut terdiri atas para guru besar, pimpinan Institut, para dekan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan senat.
(4) Senat Institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara para anggota Senat Institut.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat Institut dapat membentuk komisi- komisi yang beranggotakan anggota senat Institut dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat Institut diatur dalam statuta Institut yang bersangkutan.
(7) Jabaran statuta Institut ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi Institut ditetapkan oleh senat Institut.
Koreksi Anda
