Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Fakultas mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni serta administrasi umum yang meliputi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga fakultas.
Koreksi Anda
