Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan/Program Studi mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
(2) Sekretaris Jurusan/Program Studi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi Jurusan/Program Studi.
Koreksi Anda
