Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta pelayanan administrasi keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id