Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta pelayanan administrasi keuangan.
Koreksi Anda
