Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan laboratorium yang berada di bawah Rektor. (2) Laboratorium mempunyai tugas melakukan layanan Laboratorium kepada Sivitas Akademika Institut dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar dan mengajar. (3) Pembinaan sehari-hari Laboratorium dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda