Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, laporan akuntabilitas kinerja, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan layanan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
