Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor. (2) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. (3) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas mutu hasil pengabdian kepada masyarakat dan efektifitas kegiatan yang dilaksanakan oleh pusat-pusat penelitian.
Koreksi Anda