Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu keagamaan Islam, dalam rangka mewujudkan ilmuwan yang berkualitas dan dekat kepada masyarakat.
Koreksi Anda