Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu keagamaan Islam, dalam rangka mewujudkan ilmuwan yang berkualitas dan dekat kepada masyarakat.
Koreksi Anda
