Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Studio adalah perangkat penunjang pendidikan dan penelitian pada jurusan yang berada dibawah Ketua Jurusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dari seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi syarat sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, sains, teknologi, dan/atau seni tertentu serta bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
