Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor dan Pembantu Rektor;
b. Senat Institut;
c. Fakultas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Ushuluddin, Dakwah dan, dan Komunikasi;
2) Syari’ah dan Ekonomi;
3) Tarbiyah dan Bahasa;
d. Program Pascasarjana;
e. Lembaga Penelitian;
f. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan;
h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas:
1)Pusat Penjaminan Mutu Akademik;
2)Pusat Perpustakaan;
3)Pusat Komputer;
4)Pusat Laboratorium; dan 5)Pusat Bahasa dan Budaya.
(2) Bagan organisasi Institut sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
