Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Pembantu Rektor; b. Senat Institut; c. Fakultas: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) Ushuluddin, Dakwah dan, dan Komunikasi; 2) Syari’ah dan Ekonomi; 3) Tarbiyah dan Bahasa; d. Program Pascasarjana; e. Lembaga Penelitian; f. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat; g. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas: 1)Pusat Penjaminan Mutu Akademik; 2)Pusat Perpustakaan; 3)Pusat Komputer; 4)Pusat Laboratorium; dan 5)Pusat Bahasa dan Budaya. (2) Bagan organisasi Institut sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda