Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Pembantu Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Jurusan/Program Studi;
d. Laboratorium/Studio; dan
e. Bagian Tata Usaha.
(2) Bagan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
