Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Pembantu Dekan; b. Senat Fakultas; c. Jurusan/Program Studi; d. Laboratorium/Studio; dan e. Bagian Tata Usaha. (2) Bagan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id