Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian yang berada di bawah Rektor. (2) Lembaga penelitian dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang diangkat oleh dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor. (3) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab atas mutu hasil penelitian dan efektifitas kegiatan yang dilaksanakan oleh pusat-pusat penelitian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda