Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; c. Bagian Kerjasama dan Publikasi; dan d. Bagian Umum.
Koreksi Anda