Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Biro AUAK terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
c. Bagian Kerjasama dan Publikasi; dan
d. Bagian Umum.
Koreksi Anda
