Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan administrasi mahasiswa, dan pembinaan alumni; dan c. pelaksanaan pelaporan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id