Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan administrasi mahasiswa, dan pembinaan alumni; dan
c. pelaksanaan pelaporan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
