Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan dan pengajaran, pencatatan hasil belajar mahasiswa, serta administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pelaporan administrasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan registrasi dan pembinaan data kemahasiswaan, dan pembinaan alumni Institut serta pelaporan administrasi kemahasiswaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
