Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama Institut dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, di dalam maupun dari luar negeri. (2) Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi kegiatan Institut, penerbitan dan publikasi karya ilmiah, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
Koreksi Anda