Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dekan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
