Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Asisten Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Asisten Direktur diangkat oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda