Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis dalam pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Komputer mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen Institut, memberikan layanan data dan informasi kepada pimpinan dan sivitas akademika Institut, dan kepada masyarakat.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Komputer dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
