Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Institut dapat diangkat jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
