Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran Institut;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, dan perlengkapan di lingkungan Institut;
c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni;
d. pengelolaan sistim insformasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut;
dan
e. pelaksanaan administrasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Institut.
Koreksi Anda
