Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (2) Dosen terdiri atas: a. Dosen biasa; b. Dosen luar biasa; dan c. Dosen tamu. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id