Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Dosen terdiri atas:
a. Dosen biasa;
b. Dosen luar biasa; dan
c. Dosen tamu.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
