Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pengabdian kepada masyarakat adalah unsur pelaksana pada lembaga pengabdian kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Pusat pengabdian kepada masyarakat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Institut. (3) Pusat pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Lembaga. (4) Pusat pengabdian kepada masyarakat terdiri atas kepala, dan tenaga ahli yang relevan dibidangnya. (5) Kepala pusat pengabdian kepada masyarakat bertanggung jawab atas hasil pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh pusat pengabdian kepada masyarakat yang dipimpinnya.
Koreksi Anda