Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan/Program Studi adalah unit pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
(2) Jurusan/Program Studi dipimpin oleh seorang ketua jurusan/program studi yang dipilih diantara dosen dan bertanggungjawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Program Studi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Program Studi.
Koreksi Anda
