Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional lembaga penelitian; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang bernafaskan agama Islam dalam rangka menunjang program pembangunan nasional atau wilayah; c. pelaksanaan pengembangan tenaga fungsional peneliti dan metode penelitian dan pengembangan; dan d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha lembaga penelitian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id