Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis operasional lembaga penelitian;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang bernafaskan agama Islam dalam rangka menunjang program pembangunan nasional atau wilayah;
c. pelaksanaan pengembangan tenaga fungsional peneliti dan metode penelitian dan pengembangan; dan
d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha lembaga penelitian.
Koreksi Anda
