Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap di lingkungan Institut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap di lingkungan Institut.
(3) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar di lingkungan Institut selama jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
