Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap di lingkungan Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap di lingkungan Institut. (3) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar di lingkungan Institut selama jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id