Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga lembaga pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
