Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan dapat terdiri atas satu atau beberapa program studi. (2) Dalam hal jurusan hanya terdapat satu program studi, Ketua Jurusan merangkap Ketua Program Studi. (3) Pembentukan jurusan baru harus terdiri atas sekurang-kurangnya 4 (empat) program studi.
Koreksi Anda