Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan pengabdian dalam berbagai bidang pembangunan; dan c. pelaksanaan administrasi dan tata usaha lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id