Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan pengabdian dalam berbagai bidang pembangunan; dan
c. pelaksanaan administrasi dan tata usaha lembaga.
Koreksi Anda
