Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan analisis beban kerja.
(2) Kelompok Tenaga Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk oleh Rektor.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
