Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan analisis beban kerja. (2) Kelompok Tenaga Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk oleh Rektor. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id