Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda