Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
