Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Komputer dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala Pusat Komputer dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
