Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Program Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik Institut yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran di tingkat pascasarjana, dalam rangka menghasilkan lulusan Magister, tenaga spesialis, dan Doktor di bidang ilmu keagamaan Islam.
Koreksi Anda
