Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran Institut; dan
c. penyusunan laporan program dan kegiatan serta laporan keuangan Institut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
