Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran; b. pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran Institut; dan c. penyusunan laporan program dan kegiatan serta laporan keuangan Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id