Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut.
(2) Direktur bertanggung jawab atas mutu hasil pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh lembaga yang dipimpinnya.
(3) Direktur mengkoordinasikan semua Program Studi Pascasarjana untuk menjamin standar mutu pendidikan.
Koreksi Anda
