Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pembinaan kerjasama antar perguruan tinggi, pelaksanaan penerbitan dan publikasi karya ilmiah serta pengembangan sistem informasi Institut.
Koreksi Anda
