Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Kerjasama dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya; b. pelaksanaan program penerbitan dan publikasi karya ilmiah; dan c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
Koreksi Anda