Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Kerjasama dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya;
b. pelaksanaan program penerbitan dan publikasi karya ilmiah; dan
c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
Koreksi Anda
