Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1)Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program, kegiatan dan anggaran, serta penyiapan laporan program dan kegiatan.
(2)Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran Institut.
Koreksi Anda
