Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga penelitian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, memantau, dan menilai penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bernafaskan agama Islam dalam rangka menunjang program pembangunan nasional atau wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id