Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Lembaga penelitian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, memantau, dan menilai penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bernafaskan agama Islam dalam rangka menunjang program pembangunan nasional atau wilayah.
Koreksi Anda
