Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik adalah unit pelaksana teknis di bidang penjaminan mutu akademik yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Penjaminan Mutu Akademik mempunyai tugas merencanakan, mengendalikan, mempertahankan, dan meningkatkan mutu akademik Institut menjadi lembaga pendidikan tinggi yang berkualitas dan memiliki daya saing.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Penjaminan Mutu Akademik dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
