Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan dalam bidang organisasi dan ketatalaksanaan Institut;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan penyiapan akuntabilitas kinerja Institut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
d. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; dan
e. pelaksanaan administrasi barang milik negara dan kerumahtanggaan Institut.
Koreksi Anda
