Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan dalam bidang organisasi dan ketatalaksanaan Institut; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan penyiapan akuntabilitas kinerja Institut; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; d. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; dan e. pelaksanaan administrasi barang milik negara dan kerumahtanggaan Institut.
Koreksi Anda