Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.
(2) Dekan mempunyai tugas memimpin, menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan, dan melaksanakan pembinaan administrasi, penyelenggaraan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas serta bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
