Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor adalah pembantu Menteri Agama di bidang yang menjadi tugas kewajibannya. (2) Rektor mempunyai tugas memimpin Institut dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan, dan melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan kerjasama dan hubungan dengan lingkungannya.
Koreksi Anda